

Singkut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Singkut Kab. Sarolangun Penandatanganan sekaligus serah terima Akta Ikrar Wakaf diadakan di KUA Kecamatan Singkut Rabu 2 Oktober 2024, melibatkan Kepala KUA Kecamatan Singkut sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang bertanggung jawab atas pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Penandatanganan dan serah terima Akta Ikrar Wakaf ini sebagai wujud nyata dalam melestarikan tanah wakaf dan memanfaatkannya untuk kepentingan agama,” ujar MHD. Darlis, S.HI, serta ini juga merupakan akhir administrasi pembuatan EAIW di Aplikasi Siwak, yang mana harus mengopload bukti penandatangan dan serah terima Blanko Akta Ikrar Wakaf yang disertakan titik kordinat lokasi penyerahan tersebut.
Penyelesaian proses Akta Ikrar Wakaf ini merupakan langkah positif dalam mengembangkan potensi pemanfaatan tanah wakaf di Kecamatan Singkut. Diharapkan dapat menjadi tanah wakaf yang efektif dan optimal untuk kemaslahatan umat muslim.


Tinggalkan Balasan